Sumber: https://powermathematics.blogspot.com/2015/07/angket-terbuka-kesulitan-penyusunan-rpp.html
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP adalah rencana yang
menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu
kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam
silabus. RPP bertujuan agar peneliti mempunyai pedoman dalam pelaksanaan proses
pembelajaran, disusun secara sistematis yang berisi: a) identitas sekolah; b) identitas mata pelajaran; c)
kelas/semester; d) materi pokok; e) alokasi waktu; f) tujuaan pembelajaran; g)
kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi; h) materi pembelajaran; i)
metode
pembelajaran; j) media pembelajaran; k) sumber belajar; l) kegiatan
pembelajaran; m) penilaian hasil pembelajaran (Permendikbud No. 22 Tahun 2016).
Refleksi yang saya dapatkan:
Penyusunan RPP memang sangat sulit jika guru tidak memiliki macam-macam skill dan wawasan mengenai model/pendekatan/strategi pembelajaran, serta tidak melakukan evaluasi pada kelasnya. Namun dalam permendikbud terbaru sekarang (surat edaran No 14 tahun 2019) Merdeka belajar, guru tidak lagi tertekan pada banyaknya komponen RPP. RPP hanya berisi 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan Asesmen.
terima kasih banyak
BalasHapusmantap
BalasHapus